Tindak pidana yang dilakukan, juga terjadi setelah adanya putusan sidang pemecatan terhadap mereka. Polda Sumatera Utara memastikan jika kelima belasnya juga bukanlah DPO melainkan personel yang sudah dipecat tidak dengan hormat.
Polda Sumatera Utara akan menindak tegas setiap personelnya yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pemecatan dengan tidak hormat bagi para personel kepolisian yang melanggar aturan.
(Arief Setyadi )