Mobil Dinas TNI di TKP Pembuatan Uang Palsu, Kodam Jaya Ungkap Dipinjam dari Purnawirawan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 19:24 WIB
Mobil dinas Kodam Jaya di TKP penggerebekan uang palsu (Foto: MPI)
Share :

Karenannya, proses peminjaman antara tersangka FF dengan Kolonel (CHB) R Djarot akan didalami lebih lanjut. "Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya