Usai kejadian perkenalan tersebut, pelaku melakukan video call sex dengan NZ dan beberapa hari kemudian pelaku berupaya memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta dan mengancam akan menyebar luaskan video call sex tersebut.
Sementara kejadian viralnya video tersebut telah dilaporkan di Polres Nias.
Untuk sanksi, pihak kampus masih belum bisa menindak NZ karena dalam proses penyelidikan pihak berwajib. Sedangkan komisi etik saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan komisi etik akan mengambil keputusan dari Universitas Nias.
(Angkasa Yudhistira)