Kabareskrim Usut Promosi Judi Online yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur

Syifa Fauziah, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 05:27 WIB
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Foto: Polri)
Share :

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Vivid.

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya