3 Fakta Pelajar SMA Sebar Video Berhubungan Intim, Demi Dapat Restu Orangtua

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 05:42 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

PELAJAR kelas 2 SMA di Kota Semarang RF (19), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang usai mencabuli pacarnya yang masih bawah umur berinisial NH (17) warga Ngaliyan Kota Semarang.

Bahkan, pencabulan itu direkam pelaku menggunakan kamera ponsel.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Demi Dapat Restu

RF merekam perbuatan hubungan intim mereka dengan ponsel dan dikirimkan ke orangtua pacarnya. Alasannya, agar mendapatkan restu hubungan mereka.

“Saya sebar (video) di grup WA dan kirim ke orangtuanya, saya akui kesalahan saya dan supaya saya mendapat restu dari orangtuanya,” kata tersangka RF di Mapolrestabes Semarang, seperti dikutip.

2. Kirim Video dengan Nomor Pacarnya

Dia mengirim video dengan nomor WA millik pacarnya yang sudah dikloning di ponselnya. Tujuannya agar seolah-olah yang mengirim video asusila itu pacarnya sendiri.

Videonya diambil pada Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 21.36 WIB di tempat kos RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Korban alias NF adalah kekasihnya, satu kelas di sekolahan.

“Sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali hubungan (intim), videonya yang merekam saya,” lanjutnya seraya mengklaim penyebaran video itu juga sepengetahuan pacaranya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya