BINJAI - Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi judi di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Lokasi judi yang berkedok sebagai rumah ibadah agama Konghucu alias Klenteng itu pun kini sudah disegel Polisi.
Kedua lokasi judi itu berada di Pasar VII Cina, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Penggerebekkan dan penyegelan kedua tempat itu dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2024 lalu.
Namun informasi rencana penggerebekan yang dilakukan personel Polda Sumatra Utara dan Polres Binjai itu diduga sudah bocor ke pemilik lokasi judi yang disebut-sebut bernama Aju. Dugaan itu diperkuat dengan kesaksian warga yang melihat mesin dan peralatan judi di lokasi tersebut dipindahkan sehari sebelum penggerebekan.
"Waktu digerebek, lokasinya sudah kosong. Sekarang sudah disegel dan dipasang garis Polisi," kata warga bernama Hamdani (43), Sabtu (22/6/2024).
Meski penggerebekan kurang maksimal, namun warga mengapresiasi langkah Polisi menutup tempat judi itu. Warga berharap kedua lokasi judi itu tidak beroperasi lagi karena keberadaannya selama ini telah meresahkan masyarakat.