2 Pria Paruh Baya Mencuri di Toko Emas, Babak Belur Dihajar Warga Labusel

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 16:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

LABUSEL - Sebanyak dua orang pria paruh baya diamankan Polisi dalam kondisi babak belur usai diamuk warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Keduanya menjadi sasaran kemarahan warga setelah tertangkap tangan hendak mencuri perhiasan dari salah satu toko emas di kawasan itu.

Kedua paruh baya itu adalah Subiantoro (46), warga Dsn XVI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara dan Supardi (58), warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kota Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kedua tersangka pencurian di toko emas ini kita amankan setelah ditangkap warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (22/6/2024).

Dijelaskannya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, sebagai pemantau situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan eksekutor. Dalam aksinya, tersangka yang berperan sebagai eksekutor menggunakan kawat.

"Kawat itu digunakan untuk mencuri emas dari steling (etalase)," jelas Maringan.

Peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis siang, 20 Juni 2024. Keduanya mendatangi Toko Emas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langga Payung.

Dengan mengendap-endap, tersangka Subiantoro mendekati steling/etalase dari sisi depan lalu mengkait kalung emas menggunakan kawat.

Tapi, aksi tersangka dipergoki oleh Raja Aman Hasibuan (60), pemilik toko emas tersebut. Raja langsung menarik kawat tersebut dan menangkap tersangka Subiantoro.

Tersangka Subiantoro sempat berusaha kabur, sambil berkilah, ada maling di toko emas. Namun Raja tidak terkecoh dan berhasil menangkap tersangka. Subiantoro akhirnya jika dia akan mencuri perhiasan emas bersama Supardi yang saat itu juga berada di dalam toko.

Keduanya tak berkutik setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi, menyusul korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/Vi/2024/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 20 Juni 2024.

"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi," ungkap Maringan.

"Polisi menyita barang bukti, 1 potong kawat, 1 bilah pisau gagang hitam dan 3 kalung emas seberat 6,37 gram. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandas Maringan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya