Tapi, aksi tersangka dipergoki oleh Raja Aman Hasibuan (60), pemilik toko emas tersebut. Raja langsung menarik kawat tersebut dan menangkap tersangka Subiantoro.
Tersangka Subiantoro sempat berusaha kabur, sambil berkilah, ada maling di toko emas. Namun Raja tidak terkecoh dan berhasil menangkap tersangka. Subiantoro akhirnya jika dia akan mencuri perhiasan emas bersama Supardi yang saat itu juga berada di dalam toko.
Keduanya tak berkutik setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi, menyusul korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/Vi/2024/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 20 Juni 2024.
"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi," ungkap Maringan.
"Polisi menyita barang bukti, 1 potong kawat, 1 bilah pisau gagang hitam dan 3 kalung emas seberat 6,37 gram. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandas Maringan.
(Angkasa Yudhistira)