Ratusan Kades di Blora, Terima SK Perpanjangan Jabatan

Yudy Heryawan Juanda, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2024 22:00 WIB
Bupati Blora Arief Rohman (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

 

BLORA - Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora Arief Rohman, Minggu (23/6/2024).

Dengan demikian masa jabatan dari ke-264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu 23 Juni 2024. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,'' Ungkap Bupati Blora .

Ditegaskannya, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.

Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Orang nomor satu di Blora itu juga meminta agar Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada.

“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.” jelasnya.

Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Untuk itu Bupati mengajak seluruh Kades untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya