Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Marwan Persilakan Apdesi Kritisi Regulasi UU Desa

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |00:04 WIB
Menteri Marwan Persilakan Apdesi Kritisi Regulasi UU Desa
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berkumpul dalam forum dialog Implementasi UU Desa.

Mereka menyampaikan pandangan tentang pelaksanaan UU Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar yang hadir dalam dialog itu, di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menteri Marwan mempersilakan agar para perangkat desa menyuarakan secara lebih lantang dan lebih garang segala aspirasinya, termasuk menyerukan pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, PP 22 tentang Desa, ataupun Permendesa yang dikeluarkan Kementerian Desa.

“Silakan evaluasi UU Desa. Apakah layak direvisi UU Desa, apakah PP tentang desa juga layak kita revisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu semuanya layak direvisi atau tidak? Silakan suarakan. Sebab bapak dan ibu dari Apdesi yang tentunya patut memberikan masukan,” terang Marwan.

Menurutnya, apa yang terkandung dalam UU Desa tidak bisa disignifikasi menjadi sekadar dana desa, apalagi hanya soal pendamping desa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement