Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Marwan Persilakan Apdesi Kritisi Regulasi UU Desa

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |00:04 WIB
Menteri Marwan Persilakan Apdesi Kritisi Regulasi UU Desa
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

“Biasanya Apdesi garang yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga dibarengi dengan kegarangan pemikiran Apdesi,” tegasnya.

Dia memastikan, bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan back up dari Apdesi untuk melakukan pembenahan dalam program desa membangun Indonesia.

“Silakan bersuara lantang, misalnya dorong revisi UU Desa, PP 22, PP 47. Saya akan dukung. Jadi boleh dan silahkan suarakan, asalkan memang menjadi kebutuhan. Bukan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, dilaksanakannya Rembug Desa Nasional bertujuan untuk membangun komitmen semua pemangku kepentingan tentang Desa Membangun Indonesia.

“Pertanyaannya, apakah UU Desa sudah menunjukkan spirit dan mengcover itu semua? ini perlu dipikirkan,” tukasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement