“Biasanya Apdesi garang yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga dibarengi dengan kegarangan pemikiran Apdesi,” tegasnya.
Dia memastikan, bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan back up dari Apdesi untuk melakukan pembenahan dalam program desa membangun Indonesia.
“Silakan bersuara lantang, misalnya dorong revisi UU Desa, PP 22, PP 47. Saya akan dukung. Jadi boleh dan silahkan suarakan, asalkan memang menjadi kebutuhan. Bukan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, dilaksanakannya Rembug Desa Nasional bertujuan untuk membangun komitmen semua pemangku kepentingan tentang Desa Membangun Indonesia.
“Pertanyaannya, apakah UU Desa sudah menunjukkan spirit dan mengcover itu semua? ini perlu dipikirkan,” tukasnya.
(Rizka Diputra)