JAKARTA - Pemerintah akan memperhatikan keberadaan desa adat, karena selama ini kerap disingkirkan oleh kepentingan industri. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, desa adat sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri.
"Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat," ujar Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Marwan Jafar, Jumat (6/2/2015).
Menurut Menteri Marwan, penetapan desa adat akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
“Saya inisiatif untuk mendorong dilakukan revisi PP itu. Tentu ini akan melibatkan sejumlah kementerian terkait,” ujarnya.