Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Desa Ingin Desa Adat Diperhatikan

Misbahol Munir , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2015 |03:34 WIB
Menteri Desa Ingin Desa Adat Diperhatikan
Menteri Desa Ingin Desa Adat Diperhatikan
A
A
A

Marwan mengatakan, desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri.

"Justru keberadaannya harus diperkuat dan lebih mandiri membangun desanya, karena merupakan tanah leluhur yang sudah ratusan tahun ditempati masyarakat tersebut," jelasnya.

Dalam undang-undang, desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Misalnya, kata pria kelahiran Pati Jawa Tengah ini, Huta atau Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh, kemudian Nagari di Minangkabau, Tiuh atau Pekon di Lampung, Desa Pakraman/desa adat di Bali, Lembang di Toraja, Banua dan Wanua di Kalimantan, dan Negeri di Maluku.

"Seperti budaya sosial desa, sidang perdamaian adat, ketentramam dan ketertiban masyarakat dan lainnya yang berlaku secara adat desa, negara harus membantu memperkuatnya. Jangan diremehkan, apalagi mau disamakan dengan sistem desa lainnya. Yang penting mereka mampu mensejahterakan warganya," tegas Marwan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement