Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra menuturkan target pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024. Artinya, mulai tanggal 24 Juni 2024 para pedagang wilayah Puncak mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas.
"Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait," ucap Suryanto.
(Fakhrizal Fakhri )