Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 01:02 WIB
Pelaku penikaman di Kolaka berhasil ditangkap (Foto: dok polisi)
Share :

 

KOLAKA - Seorang remaja warga Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RP alias K (19) diringkus polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 malam.

Ia merupakan buronan kasus penikaman yang terjadi di Taman Bunga, Pomalaa pada 19 Mei 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, RP diringkus usai buron lebih dari sebulan lamanya. Dirinya dibekuk Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka di Pomalaa tanpa perlawanan.

"Ia mengakui melakukan penikaman terhadap korbannya bernama Muh Mir menggunakan sebilah badik," ungkapnya, Minggu (23/6/2024).

Diterangkan, Muh Mir juga merupakan warga Kecamatan Pomalaa, asal Desa Dawi-Dawi. Kronologi kejadian bermula disaat adiknya inisial RM mengadu ke rekan-rekannya jika ia usai dipalak pelaku senilai Rp5.000.

RM mengadu karena pelaku menantang dengan menyampaikan agar siapa saja yang marah diminta mendatanginya. Merasa tertantang, mereka kemudian mendatangi RP yang juga diikuti Muh Mir ke taman.

"Saat pelaku ditanya, ia membenarkan dan langsung mengejar RM sembari menghunus badik. Malam itu RM berhasil lari menghindar," ujarnya.

Namun tidak berselang lama, rekan RM yakni inisial RD datang menyampaikan kepadanya jika kakaknya telah ditikam pelaku. RM pun langsung menemui Muh Mir yang telah bersimbah darah akibat luka sobek di bagian paha usai ditikam RP sebanyak dua kali.

"Pelaku telah diamankan di sel tanahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya