Endorse Judi Online, 7 Selebgram Banten dan Lampung Ditangkap!

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 15:50 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Foto: Binti Mufarida)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto melaporkan 7 selebgram yakni 5 berasal dari Banten dan 2 Lampung ditangkap akibat endorse atau mempromosikan judi online.

“Jadi yang sudah kita lakukan baru saja ini ya, kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten ditangkap karena meng-endorse judi online,” ungkap Hadi saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Hadi mengatakan, penangkapan 5 selebgram asal Banten ini dari tiga pengungkapan kasus judi online. “Kedua pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama dan WNX Bed dan W88, dan liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap. Dalam tiga pengungkapan,” ujarnya.

“Kemudian, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, tiga situs judi online di usut oleh bareskrim polri. Terus ini akan kita kembangkan,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, selain selebgram dari Banten, aparat juga menangkap sebanyak dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung yang diamankan akibat mempromosikan judi online.

“Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya polisi menangkap dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung keduanya diamankan karena mempromosikan judi online,” ujar Hadi.

Selanjutnya, Hadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses ke provider para bandar-bandar judi online. “Kemudian kominfo juga sudah memutus situs-situs ya contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya