Kronologi Virgoun Beli Sabu Rp1,6 Juta, Ternyata Lewat Sosok Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 13:55 WIB
Virgoun dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjeratnya. (Foto: MPI)
Share :

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya