JAKARTA - Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Syahduddi menyebutkan, alasan pelantun lagu ‘Surat Cinta untuk Starla’ itu menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.
“Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar dia.