Polisi Tangkap 4 Selebgram Cantik Endorse Judi Online di Serang, Dibayar Puluhan Juta

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 09:24 WIB
Selebgram endorse judi online ditangkap. (Foto: Fariz Abdullah)
Share :

Akibat perbuatannya mereka terancam pasal pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya