SEMARANG - Tiga kapal nelayan asal Jatim ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Jateng di perairan Batang, Jateng. Sebabnya, kapal itu tak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
"Ini bagian dari pencegahn ilegal fishing," kata Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Hariadi, Senin (24/6/2024).
Tiga kapal yang diamankan meliputi Kapal Motor (KM) Jati Subur Jaya ukuran 25 Gross tonnage (GT) dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 19 orang, KM Gremet Laut ukuran 11 GT jumlah ABK 11 orang, dan KM Barokah Rezeki ukuran 21 GT jumlah ABK 20 orang.
Ketiga kapal diamankan pada operasi bulan Juni ini. Tiga kapal itu sempat digiring ke Dermaga Mako Satpolairud Polres Batang, nakhoda dan ABK dimintai keterangan.
Penyidik Ditpolairud Polda Jateng, kata dia, menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Batang.