Dia dijerat pasal berlapis, di antaranya dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pemberat," terangnya.
Berangkat dari kasus NBS ini, Oloan pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual. Ia juga mengajak masyarakat pro-aktif melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
"Yang terpenting adalah bagaimana peran orangtua dan keluarga dalam memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak anak, agar mereka berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa," pungkasnya.
(Awaludin)