DPO Kejaksaan di Jateng Diamankan, Salah Satunya Saudara Perempuan yang Alami Laka Lantas di Solo

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 06:01 WIB
DPO Kejari Depok (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

 

SEMARANG – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan di Jateng diamankan. Salah satunya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Dia yang menyerahkan diri adalah Martiningrum Widiastuti, tersangka korupsi BPR BKK Kendal 2013 – 20114. Dia adalah saudara dari Muljaningrum Widiastuti, yang juga sempat DPO namun ditangkap intelijen setelah mengalami laka lantas di Solo.

Muljaningrum terdeteksi intelijen setelah memakai BPJS untuk berobat di RS di Solo.

“Dia (Martiningrum) menyerahkan diri di Kejari Depok,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan pada keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Martiningrum menyerahkan diri ke Kejari Depok pada 20 Juni. Tak lama, pada 21 Juni 2024 pukul 01.00 WIB diserahkan ke Kejari Kendal.

“Pagi harinya diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditindaklanjuti ditahan di Lapas Bulu Semarang (Lapas Perempuan Semarang),” lanjutnya.

Buronan kedua yang ditangkap adalah Warkisno ditangkap Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024 di Perumahan Sambang Bilik Pemalang. Dia DPO, sudah putusan kasasi Mahkamah Agung 2 tahun penjara, Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

“Statusnya terpidana, sekarang sudah dieksekusi (ditahan) di Lapas Pemalang,” sambung Sunarwan.

Sunarwan menyebut masih ada sekira 72 DPO yang dikejar. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya