Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar dari SYL, Polda Metro : Penyidik Punya 4 Alat Bukti

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2024 00:20 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon pernyataan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang membantantah menerima uang Rp1,3 miliar dari bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Polda Metro Jaya memastikan sudah memiliki empat alat bukti perihal tersebut.

"Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

 BACA JUGA:

Dia menilai bantahan itu tak menjadi masalah bagi Polda Metro Jaya. Ade menilai bantahan itu merupakan hak dari tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana.

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar. Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya