Tak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2024 17:03 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya