Terungkap! Begini Modus Operandi Sindikat Judi Togel Online Beromzet Hampir Rp1 Miliar di Jabar

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 03:29 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus judi togel online di Polda Jawa Barat (Foto: MPI/Agus)
Share :

BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar kasus judi togel online yang dikendalikan sindikat dengan omzet Rp985 juta. Tiga dari lima tersangka berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bawah pada Selasa 25 Juni 2024, berdasarkan informasi diketahui telah terjadi tindak pidana judi togel online terorganisasi dengan tersangka berinisial A, P, dan N.

Para tersangka, kata Jules, memiliki peran berbeda. Tersangka A berperan sebagai agen. Dia bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain. Kemudian mengumpulkan nomor kupon manual dan uang dari para pemain.

 BACA JUGA:

"Tersangka A melaporkan kepada admin tersangka berinisial P. Kemudian P bertugas mengumpulkan data dan uang dari agen. Selanjutnya, P memilih nomor yang telah dikumpulkan oleh agen untuk nomor besar. Artinya tiga angka atau empat angka dan uang yang berjumlah besar," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/6/2024).

Tersangka P, tutur dia, mengirimkan data hasil pemilihan nomor tersebut kepada tersangka berinisial S. Lalu melaporkan hasil rekapan nomor dan uang kepada ada owner tersangka N.

 BACA JUGA:

"Tersangka S berperan sebagai koordinator. Dia juga bertugas mencari agen dan menginput nomor undian ke website IDT Bondy dan Indotogel. Situs itu didapatkan dari admin tersangka P," tutur Kabid Humas.

Tersangka P melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner F. Tersangka S dan F telah masuk DPO.

"Jadi tersangka ada tiga orang, pertama S pekerjaan buruh alamat Kabupaten Bandung Barat. Tersangka P dan A wiraswasta warga Kabupaten Subang," ucap Jules.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ujar Kabid Humas, antara lain, empat handphone, satu bundel kupon togel dari agen subpengecer sudah terisi.

Kupon togel dari subpengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator, dan satu bundel rumus togel khusus bintang, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian dan UU Nomor 1 tentang 1946 tentang KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," ujar Kabid Humas.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya