MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Suparman (49), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia.
Vonis terhadap warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (27/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2023 tentang narkotika.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Muhammad Kasim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memperberat hukuman Suparman adalah karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis terhadap Suparman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan yang awalnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:
Atas vonis tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Suparman berangkat dengan perahu motor dari pesisir pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menjemput sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Dia berangkat bersama tiga orang suruhannya atas permintaan seseorang bernama Rasyid (dalam lidik).
Dua hari berselang tepatnya Minggu, 17 Desember 2023, Suparman akhirnya diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud. Dia kemudian diberi kata sandi untuk orang yang akan memasok sabu ke perahu motor yang digunakannya. Suparman juga dijanjikan akan mendapatkan transferan dana senilai Rp 10 juta atas layannya itu.
Setibanya di kordinat yang ditentukan, Suparman bertemu dengan perahu motor berbendra Malaysia yang ditumpangi tiga orang laki-laki. Dari orang di perahu motor itu dia menerima 13 kilogram sabu untuk dibawa kembali ke Medan.
Saat dalam perjalanan Suparman menghubungi istrinya Dahliana untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin malam, 18 Desember 2023.
Mereka kemudian bergeser menuju rumah mereka dengan becak motor yang dibawa sang istri saat menjemput Suparman. Namun sebelum sampai di rumah, becak motor mereka diberhentikan personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang kemudian menangkap mereka.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 kilogram itu pun disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(Salman Mardira)