BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil mengungkap 4 jaringan narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung menangkap 49 tersangka.
Selain para tersangka yang diamankan, Polda Lampung juga turut menyita barang bukti berupa 147 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan 19 kasus atas 4 jaringan narkoba berbeda yang diantaranya jaringan Fredy Pratama.
"Polda Lampung dan jajaran mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 49 tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 4 jaringan narkoba berbeda," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (27/6/2024).
Helmy menuturkan, dalam pengungkapan tersangka baru jaringan Fredy Pratama ini, ada sebanyak 8 tersangka baru. Kedelapan tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Kami amankan 8 tersangka baru ini di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan di sebuah hotel di Bandarlampung. Total barang buktinya ada sebanyak 35 kilogram sabu," jelasnya.
Selanjutnya kata Helmy, jaringan narkoba yang berhasil diungkap yakni jaringan Aceh, Jaringan Malaysia serta Jaringan Riau.
"Ada 3 jaringan lainnya yakni Jaringan Malaysia, jaringan Aceh dan jaringan Riau. Totalnya ada 41 tersangka dengan total barang bukti 112 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja," terang Helmy.