Lolos Hukuman Mati, Kurir Sabu Jaringan Malaysia Asal Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 04:25 WIB
Sidang vonis Suparman di PN Medan (MPI)
Share :

Setibanya di kordinat yang ditentukan, Suparman bertemu dengan perahu motor berbendra Malaysia yang ditumpangi tiga orang laki-laki. Dari orang di perahu motor itu dia menerima 13 kilogram sabu untuk dibawa kembali ke Medan.

Saat dalam perjalanan Suparman menghubungi istrinya Dahliana untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin malam, 18 Desember 2023.

Mereka kemudian bergeser menuju rumah mereka dengan becak motor yang dibawa sang istri saat menjemput Suparman. Namun sebelum sampai di rumah, becak motor mereka diberhentikan personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang kemudian menangkap mereka.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 kilogram itu pun disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya