Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar dari Luar Negeri

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 16:27 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.

"Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.

Dirinya menambahkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. "Dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia. Sedangkan pengakuan tersangka, ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung," pungkasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya