Yang kedua, terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasiona Indonesia (Persero) Tahun 2015-2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 miliar.
Jika ditotal, jumlah kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp45 miliar. Namun, jumlah tersebut belum final.
"Keduanya masih proses penyidikan," ucapnya.
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan siapa pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam dua kasus yang dimaksud. Sebagaimana aturan main di KPK, pengumuman resmi nama tersangka akan diumumkan berbarengan dengan penahanan.
(Awaludin)