JAKARTA - Polri merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi dan supervisi antarlembaga yang menangani perkara korupsi tidak berjalan dengan baik. Adapun 3 lembaga tersebut yakni Polri, Kejaksaan dan KPK.
Merespons hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri selain memiliki kemampuan teknis juga mampu menjalin kerjasama dalam penegakan hukum.
“Sebagai landasan kerjasama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi No.7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui Nota Kesepahaman.
Ia menambahkan, Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.
“Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, ego sektoral menjadi sumber masalah hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kelembagaan KPK berbeda dengan institusi pemberantasan korupsi di negara lain.