Usai penetapan tersangka ini, keduanya juga resmi menjalankan masa penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," tutupnya.
(Arief Setyadi )