Ikut Terlibat, Adik Remaja Putri yang Bunuh Ayah di Jaktim Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 14:27 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)
Share :

Usai penetapan tersangka ini, keduanya juga resmi menjalankan masa penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," tutupnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya