Alat Bukti Polda Jabar Lemah, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Permohonan Dikabulkan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 16:33 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung (foto: MPI/Agung Bakti)
Share :

BANDUNG - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini bahwa Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan akan mengabulkan permohonannya.

Keyakinan itu dilandasi jawaban Polda Jabar selaku termohon dalam menjawab permohonan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya," ucap Toni.

Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu.

"Paling penting secara formil adalah keputusan MK selain ada dua alat bukti, si pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak," katanya.

Dalam persidangan tersebut, Polda Jabar menjawab gugatan berdasarkan pada putusan pengadilan dimana delapan terpidana yang sudah menjalani tahanan.

Toni mengatakan, tidak ada alat bukti pendekatan Scientific Crime Investigation, melainkan hanya dari keterangan saksi.

"Di dalam jawabannya tidak ada alat alat bukti dengan pendekatan metode scientific crime investigation, itu tidak ada. Hanya dari keterangan saksi," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya