Namun, Zuniga memiliki jejak karir yang tidak bersih selama menjadi perwira Angkatan Darat. Melansir The Week, Zuniga pernah terlibat dalam aksi korupsi pada tahun 2013. Ia diduga menggelapkan dana militer senilai hampir USD400 ribu (Rp6,5 miliar) ketika menjadi pemimpin resimen infanteri. Akibatnya Zuniga mendapat hukuman penjara selama seminggu karena tuduhan tersebut dan berpergian keluar negeri tanpa izin.
Setelah Zuniga ditangkap, dia diperintahkan untuk menjalani ‘penahanan pencegahan’. Permintaan penahanan preventif selama enam bulan ini telah diteruskan oleh Kantor Kejaksaan Agung kepada badan pemerintah lainnya untuk mendukung permintaan ini. Adapun Zuniga telah didakwa atas tuduhan terorisme dengan hukum 15-20 tahun penjara dan tuduhan pemberontakan bersenjata dengan hukuman 5-15 tahun.
(Susi Susanti)