127 Ribu Buruh Diklaim Kena PHK Imbas Berlakunya Permendag Kebijakan Impor

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 14:18 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (MPI/Widya)
Share :

JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), untuk menolak PHK massal dan menuntu cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka membawa dua mobil komando dan mengerahkan aksi untuk berkumpul bersama. Sambil membawa beberapa bendera bertuliskan KSPI dan Partai Buruh.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan ada sebanyak 127 ribu buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 BACA JUGA:

"Catatan KSPI dan Litbang partai buruh yang sudah ter-PHK ini beda datanya dengan Kemnaker. Total 27 ribuan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sedangkan data litbangnya Partai Buruh dan KSPI ratusan ribu, 127 ribu buruh sudah terefek industri tekstil," kata Said.

Selain itu, adanya peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik juga turut berefek. Di mana nantinya akan ada 20 ribuan kurir yang diperkirakan akan terkena PHK.

 BACA JUGA:

"Tahap lebih dari 20.000 industri kurir dan logistik akan ter PHK kalau tidak mencabut aturan Menteri perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat. Pos Indonesia akan PHK besar-besaran milik sendiri dibiarkan mati tapi Shopee diberikan keleluasaan untuk mengembangkan platform plus logistik dan kurir," ucapnya.

Massa bergerak longmarch jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya