Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Jokowi Segera Terbitkan Keppres

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 17:46 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri. (Foto: MPI/Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Istana menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan tindakan asusila.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

 BACA JUGA:

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari.

Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

 BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari dari Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya