JAKARTA - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono dilaporkan ke Propam Polri buntut kematian siswa SMP Afif Maulana (13) yang diduga akibat dianiaya oleh polisi di Padang. Suharyono diduga melanggar etika.
Pengaduan itu dilakukan oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. Laporan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.
"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA:
Andrie menilai banyaknya kejanggalan saat Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian Afif yang menjadi landasan pengaduan ini dibuat.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ujar dia.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai Polda Sumbar terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas kematian Afif.
Ia mengatakan pernyataan Irjen Suharyono yang terus berubah-ubah membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga menurun.
BACA JUGA:
"Kemudian juga kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar itu semakin tidak dipercaya begitu," ujar dia.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," jelas dia.
Selain ke Propam Polri, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowasidik) Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengatakan, hasil autopsi Afif Maulana (13) yang ditemukan mengambang di sungai tepat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang, akibat tulang iga menusuk paru-paru.
“Ada patah tulang punggung bagian iga kiri belakang sebanyak 6 yang patah. Kemudian dari patahan itu menusuk paru-parunya sebelah kiri robek 11 centimeter. Itu penyebab kematiannya,” ungkap Kapolda Sumbar , Minggu (30/6/2024).
Kemudian dari visum luar ditemukan lecet-lecet dan luka memar pada tubuh, karena motornya jatuh. Kemudian setelah jatuhnya Afif Maulana didugaan melompat dari jembatan ke sungai.
“Kemudian ada lebam, jadi yang disampaikan pihak tertentu adalah lebam, itu lebam mayat. Lebam mayat muncul karena 9 jam sejak korban jatuh ke sungai sampai ditemukan pukul 11.55 WIB,” ujar Kapolda.
Irjen Pol Suharyono menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli forensik dari polisi dan dokter umum lebam mayat itu bisa terjadi kalau sudah 9 jam setelah kematian korban.
BACA JUGA:
“Keterangan itu sudah didengar dari berbagai lembaga kemarin,” terangnya.
Kapolda menambahkan, sebelum Afif melompat ke sungai sekitar pukul 21.30 WIB menghubungi Aditya (17) menanyakan apakah akan ada tawuran. Kemudian Aditia menjawab belum dapat info dan meminta Afif Maulana datang ke rumahnya.
“Saat di rumahnya Aditia, Afif Maulana ini sudah diperingatkan agar tidak usah ikut, tapi memaksakan ikut. Ada percakapan-percakapan pada pukul 10 malam, mulai pukul 21.30 WIB sampai 22.30 WIB, mereka berencana bertemu untuk mempersiapkan ikut itu (tawuran),” beber Kapolda.