Buru Aktor Intelektual Penipuan Like Youtube di Kamboja, Polda Metro Koordinasi ke Divhubinter

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 15:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus penipuan dengan modus memencet like video YouTube (scam) yang merugikan Rp800 juta. Polisi juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk memburu dalang kasus penipuan yang berada di Kamboja.

"Yang kita duga sebagai aktor intelektualnya ini berada di Kamboja. Ada dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Ade menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi intensif dengan Divhubinter Mabes Polri untuk memburu keberadaan dua pelaku yang berada di Kamboja.

"Kita akan lakukan efektivitas koordinasi dengan Divhubinter untuk melakukan pencarian maupun pengejaran terhadap pelaku," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube. Dalam kasus ini para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp806 juta.

"Pengungkapan dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

Dalam pengungkapan tersebut penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube.

"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000," sebutnya.

Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Atas dengan jumlah korban yang sudah diperdaya para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Ade.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya