10 Fakta Kasus Hasyim Asyari Cabuli Cindra Aditi yang Berujung Dipecat dari Ketua KPU

Salman Mardira, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 07:00 WIB
Hasyim Asyari (Foto: Okezone.com)
Share :

Tanya kepastian dinikahi

Hasyim pun menyiapkan satu unit apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah Cindra menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.

Mundur dari PPLN

Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.

Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Kamis 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.

Pengakuan Cindra

Usai sidang putusan di DKPP, Rabu, Cindra mengaku tindakan asusila dialaminya sangatlah berat. Bahkan, dia sebagai korban merasa bingung atas apa yang harus dilakukannya.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya