Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan ke Hakim, Pengacara Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Perong

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 14:03 WIB
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan (MPI/Agung)
Share :

BANDUNG - Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, perkara dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat sederhana. Menurutnya, permohonan yang diajukan pihaknya hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi di kasus pembunuhan Eky dan Vira Cirebon.

"Bahwa melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi bahwa perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," kata Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan ke hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Oleh karena itu, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.

 BACA JUGA:

"Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya," katanya.

"Tapi ternyata kami menunjukan bukti kami bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," tambahnya.

 BACA JUGA:

Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 nara terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya