Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, DPR: Penyidik yang Mengungkap Kasus Harus Disanksi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 14:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk membebaskan Pegi Setiawan.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," tutur Trimedya saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Trimedya meminta nama Pegi Setiawan dipulihkan. Menurutnya, pihak kepolisian bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. "Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," terang Trimedya.

Tak hanya itu, Trimedya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus ini bisa diberi sanksi. "Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," terang Trimedya.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," terang Trimedya.

Diketahui Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya