JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama sodara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).
Seseorang di ruang sidang menggaungkan takbir belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasi tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan.
"Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.
Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.
Orang-orang yang menghampiri ibunda Pegi juga nampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol.
Sebagai informasi, [-utusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.
(Qur'anul Hidayat)