Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Praperadilan

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 13:51 WIB
Kombes Jules Abraham Abast. (Foto: Agus Warsudi)
Share :

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya