MEDAN - Aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, resmi dilaporkan sebagai kasus pembunuhan.
Langkah itu dilakukan setelah anak dari Sempurna Pasaribu berinisial EP, membuat laporan resmi ke Polda Sumatra Utara pada Senin (8/7/2024) siang tadi.
Ia membuat laporan ke Polda Sumut dengan didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
EP membuat laporan karena meyakini kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya itu, tidaklah wajar. Ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang diatur di dalam Pasal 338 KUHPidana Juncto 187 KUHPidana dalam aksi pembakaran rumah itu.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra sebagai kuasa hukum EP di Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024).
Dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum kebakaran itu terjadi.
Fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi bersama KKJ Sumut, antara lain; sebelum kebakaran terjadi, Rico Sempurna memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Berita berjudul 'Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa' itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.