JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Pelaku Pembakaran
Dua di antara pelaku diduga kuat sebagai pelaku pembakaran berinisial YST dan RAS. "Dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu RST dan RAS," ujar Kapolda pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Juli 2024.
2. Peran Pelaku
Menurut Kapolda, RST alias Selawang berperan sebagai yang eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite. Sedangkan RAS, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.
3. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Para pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup ada perbuatan yang dilakukannya.
"Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Kapolda.
4. Otak Sekaligus Pemberi Imbalan
Kapolda menerangkan bahwa selain kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial BG selaku Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan pada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta.
Lalu, P alias D yang merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaan, P alias D tidak hadir dan pada saat pelaksanaan dia tertidur.