KULONPROGO - Dua nelayan asal Sukabumi, Jawa Barat, GD (37) dan DD (34) diamankan jajaran Polairud Polda DIY karena diduga melakukan penanggapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan selatan Kulonprogo, Selasa (9/7/2024).
Kedua nelayan yang tinggal di Pacitan, Jawa Timur ini menangkap benih bening lobster (BBL).
Anggota Pos TNI AL Congot, Peltu Supama mengatan, sejak semalam nelayan di Pantai Congot sudah mengawai adanya aktivitas mencurigakan di pesisir selatan. Ada perahu yang menggunakan lampu cukup terang melakukan penangkapan ikan, khususnya jenis lobster.
Para nelayan kemudian berkoordinasi dengan TNI dan Polairud. Mereka kemudian masuk ke laut dan menggiring satu perahu berikut dua anak buah kapal (ABK) ke pinggir. Sedangkan dua perahu lainnya berhasil kabur ke arah barat
“Ada 96 ekor BBL yang diamankan,” katanya.
Nelayan Pantai Congot, Nur Ahmad, mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas penangkapan benih lobster. Biasanya pelaku menggunakan jaring yang terbuat dari karung goni dan membawa lampu penerangan untuk menarik benih lobster.
“Kami kemudian kemudian ke tengah dan minta perahu itu menepi,” katanya.
Begitu sampai ke pantai Congot, polisi dan TNI langsung menggiring keduanya ke Pos Polairud Pantai Glagah untuk dimintai keterangan. Selain dua nelayan, polisi mengamankan satu genset, dua mesin perahu, jaring goni modifikasi, jeriken bahan bakar, boks lobster dan beberapa lampu yang dimodifikasi.
“Benih ini akan kami lepas di Pantai Bugel. Sedangkan penanganan kedua nelayan ada di kepolisian,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo Wakhid Purwosubiyantoro