"Satgas pengendalian informasi bertugas melaksanakan monitoring dan analisis media sosial, media online, forum data breach terkait isu sosiokultural serta melakukan kontra/penguatan narasi," jelasnya.
Kemudian Sandi bebas untuk melaksanakan penerapan fungsi kriptografi, kontra penginderaan (sterilisasi), pengamanan signal, dan gelar jaring komunikasi yang aman.
BACA JUGA:
Terakhir Satgas Komunikasi dan Publikasi bertugas melaksanakan Literasi dan Kajian Hukum, pelaporan dan penyampaian informasi terkait kegiatan Satgas Pemilu 2024 kepada masyarakat dan media massa.
"Itu kita lakukan bersama-sdengan stakeholder yang terkait," pungkasnya.
(Salman Mardira)