44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 04:07 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut vonis hukuman mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024.

Dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 18 orang. Lalu Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang) serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya