Ia menyoroti perihal penutupan kasus susu kadaluwarsa yang dialami anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan kasus itu agar korban mendapatkan keadilan.
"Kasus penutupan susu kadaluwarsa bagi anak-anak di bawah umur di Kota Kendari, kasus ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak terkait dan kami akan turun ke Polda Sulawesi Tenggara agar kasus ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa depan bangsa mendapat perlakuan hak-hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan," ucapnya.
Jeannie menjelaskan bahwa RPA Perindo juga mendapatkan laporan dari DPW RPA Perindo Sulawesi Tenggara ada orang hilang dan menurut mereka ada suatu ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus ini.
"DPP RPA Perindo bagian hukum akan berkoordinasi dengan DPW RPA Perindo Sultra mendampingi kasus ini akan ke polda dan menemui keluarga yang sudah memberi kuasa ke RPA Perindo," ujar Jeannie.
Lebih lanjut, Jeannie menegaskan bahwa RPA Perindo selalu menindaklanjuti laporan masyarakat setelah mendapatkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan.
"Intinya apa yang ditangani oleh RPA Perindo ini laporan masyarakat dan sudah memberi kuasa kepada Partai Perindo dalam hal ini RPA Perindo untuk dapat mendampingi mereka," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )