JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Lodewijk terlebih dahulu mendengar pendapat fraksi-fraksi sebelum mengambil keputusan. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing Perwakilannya melalui penyerahan keterangan tertulis.
"Kini, tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai usai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa 9 Juli 2024.